Thursday, May 26, 2016

master standing orders



STANDING ORDERS FOR THE DUTY DECK OFFICER

I.    IF ANY OIL SPILLAGE OR OIL LEAKAGE OCCURS FROM THIS SHIP YOU MUST
1.    Take immediate action to stop or reduce the spillage or leakage and stop all cargo oil or bunker oil operations
2.    Sound  the general emergency ALARM signal
3.    Notify the Master and Chief Officer of the details and action taken
II.  IF OIL POLLUTION ON THE WATER IS SIGHTED AND THE SPILLAGE OR LEAKAGE IS NOT FROM THIS SHIP YOU MUST : Immediately Report The Sighting to The Master and Chief Officer


STANDING ORDERS MUALIM JAGA

I.    JIKA TERJADI TUMPAHAN MINYAK ATAU KEBOCORAN OLEH MINYAK DI KAPAL, ANDA WAJIB :
1.    Segera mengambil tindakan untuk menghentikan atau mengurangi adanya tumpahan atau kebocoran dan menghentikan operasi muatan minyak atau kegiatan operasi bunker.
2.    Membunyikan ALAREM untuk keadaan darurat
3.    Melaporkan kepada Nahkoda dan Mualim I tentang perincian dan tindakkan yang dikerjakan
II.  JIKA MELIHAT ADANYA POLUSI MINYAK DI AIR KARENA TUMPAHAN ATAU KEBOCORAN YANG BUKAN BERASAL DARI KAPAL ANDA, ANDA HARUS SEGERA MELAPORKANNYA KEPADA NAHKODA ATAU MUALIM I

Baca dan Laksanakan Sesuai Peraturan

1.   
Chief Officer

2.    
2nd Officer
: …………………


: …………………

Mengetahui,




Nahkoda




STANDING ORDER
PELAKSANAAN MAPEL : No : 116 Sr.218 / 220 / PHPL


PRO : Mualim Jaga

Didalam melaksanakan Pelayaran, kepada Mualim Jaga dianjurkan untuk :
1.    Agar selalu bersifat waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugas-tugas jaganya.
Teliti dalam Pembacaan Peta Laut, kenali akan adanya obyek-obyek benda / rambu-rambu akan daerah / perairan yang akan membahayakan pelayaran.
2.    Layarkan haluan kapal sesuai dengan cause / haluan yang telah digariskan di Peta
Haluan sejati kapal agar disesuaikan dengan Caurse di GPS dan Haluan Pedoman Standar mengikuti GPS (Jadi belum tentu sama)
3.    Pengeplotan / Penentuan Posisi Kapal
Minimal : 1 kali dalam 1 jam, bilamana dianggap perlu Mualim Jaga harus sesering mungkin, sesuai dengan kebutuhan / situasi / dan kondisi kapal pada saat itu (Alur sempit, Arus kuat, Kabut dan lain-lain semua yang menyangkut dalam Bahaya Navigasi / Pelayaran)
4.    Pada saat cuaca buruk, hujan lebat, angina / ombak kuar, pelayaran ramai, alur sempit, banyak bahaya-bahaya navigasi dan lain sebagainya :
Mualim jaga harus extra hati-hati, bilamana terdapat keragu-raguan dalam bertindak segera bangun / panggil Nahkoda dan bilamana dianggap perlu lakukan Handle Manouver (Slow Engine, stop mesin demi keamanan kapal)
Hindari :    Stop Engine secara mendadak guna menghindari adanya putaran kritis, kerusakan pada mesin kapal.
5.    Pada saat Timbang Terima Jaga
Mualim Jaga harus Chek Posisi Kapal secara bersama atau kebenarannya, melaporkan kondisi kapal, haluan yang sedang dilyari, muatan dan lashingan bila ada keadaan sekitar kapal yang dianggap membahayakan didalam pelayaran dan lain-lain sebatas yang dapat dimonitor
6.    Mualim Jaga diberi Wewenang untuk menggunakan Handle Manouver
Demi untuk menghindari akan adanya kecelakaan / pelanggaran di kapal

Perlu diketahui bahwa : Standing Order ini akan berlaku terus selama dalam Pelayaran
Demikianlah Standing Order ini dibuat untuk dilaksanakan yang semua itu demi keamanan dan keselamatan kita bersama baik Kapal / ABK dan Muatan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik dan rasa anggungjawab bersama serta keperdulian kita dalam menjalankan Tugas Jaga, kami ucapkan terima kasih.




Telah dibaca dan dimengerti untuk dilaksanakan





Mualim I




Mualim II
Hormat kami



Nahkoda




No comments:

Post a Comment