Sejak
disahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS), perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia semakin
luas. Negara lewat BPJS memberikan manfaat asuransi bagi masyarakat di
Indonesia.
Ruang lingkup jaminan sosial dari BPJS
menurut Pasal 6 UU No 24 tahun 2011 dibagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan pada empat
hal yaitu: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
jaminan kematian (www.kominfo.go.id, 26 Januari 2012).
Jika saat ini banyak orang sudah mulai
mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, seperti jaminan perawatan hingga
penyembuhan ketika sakit, maka BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi para tenaga
kerja di seluruh Indonesia juga memiliki sejumlah manfaat. Berikut beberapa
manfaat yang dilansir dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada 15 April 2015:
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT memberikan perlindungan
terhadap risiko terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat,
atau saat seseorang sudah memasuki masa pensiun di hari tuanya. Program JHT
memberikan kepastian penerimaan penghasilan kepada tenaga kerja saat mencapai
usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu seperti mengundurkan
diri dari tempat kerja.
Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)
Dalam bekerja, seseorang memiliki risiko
kecelakaan kerja. JKK bertujuan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau
seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko seperti kematian
atau cacat kerja, baik fisik maupun mental ketika sedang bekerja. JKK
memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan
kerja dimulai saat berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah. JKK ini sepenuhnya
dibayarkan oleh perusahaan.
Program Jaminan Kematian (JKM)
JKM ditujukan bagi ahli waris dari peserta
BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. JKM
bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Program ini
memberikan manfaat berupa: santunan kematian, santunan pemakaman, dan santunan
berkala selama 24 bulan.
Jasa Konstruksi
Program ini merupakan Program Jaminan
Sosial bagi tenaga kerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu
tertentu pada sektor jasa konstruksi. Program ini diatur melalui Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999. Setiap kontraktor yang meliputi
proyek APBD, proyek dana internasional, proyek APBN, dan proyek swasta wajib
mempertanggungkan semua tenaga kerja, baik borongan, harian lepas, maupun
musiman. Jaminan program Jasa Konstruksi dilindungi oleh program JKK dan JKM.
Dear : Custumer Import & Domestics
ReplyDeleteKami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id