PROSEDUR
TANGGAP DARURAT NO.PROSEDUR
: TM – C9
1.
Maksud / tujuan
Prosedur ini untuk membantu sistim yang mempu menanggulangi secara
cepat dan tetap setiap keadaan bahaya yang menyangkt kapal, awak kapal,
perlindungan terhadap lingkungan, mencegah meluasnya kondisi berbahaya serta
untuk membantu Nakhoda mengatasi situasi darurat tersebut dengan efektif.
2.
Lingkup penerapan
Prosedur untuk membentuk Tim Tanggap Darurat pada suatu keadaan
darurat yang mampu untuk menerapkan tindakan penanggulangan secara cepat dan
tepat. Prosedur ini diterapkan untuk melindungi keselamatan dan pencegahan
korban jiwa, dan pencemaran lingkungan serta kerugian harta benda di laut.
3.
Hubungan komunikasi
4.
Hubungan komunikasi dari kapal
Pada
saat terjadi suatu keadaan darurat di kapal, Nakhoda harus memberitahu DPA
dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia , misalkan
Telepon,Handphone,radio SSB,Telex Dan yang Ada dikapal. Nakhoda harus
melaporkan perincian keadaan darurat kepada perusahaan secepat mungkin.
5.
Hubungan komunikasi dengan DPA
Setelah menerima suatu laporan kecelakaan dari kapal, DPA akan
melapor kepada Direktur utama dan menggerakkan Tim tanggap darurat serta
memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan.
6.
Hubungan komunikasi yang
teratur dengan kapal
Tim tanggap darurat yang di koordinir oleh DPA perlu mengetahui dan
memastikan posisi kapal, jumlah korban jiwa, kerusakan kapal dan polusi
lingkungan yang diakibatkan oleh kecelakaan laut. Tim segera memberikan
instruksi-instruksi yang diperlikan dan secara teratur berkomunikasi dengan
kapal berdasarkan waktu yang telah ditentukan bersama untuk mengetahui keadaan
yang terjadi di kapal.
7.
Tim Tanggap Darurat
8.
Bila suatu keadaan bahaya
timbul dan atas permintaan DPA, Direktur utama akan mendukung sarana dan
prasarana Tim Tanggap Darurat
9.
Kategori suatu keadaan bahaya,
Meliputi :
ü
Kecelakaan di laut (
Tubrukan,kandas,kebakaran,tenggelam,bocor,terbalik dll )
ü
Kecelakaan awak kapal ( jatuh
dilaut, hilang dilaut, luka berat, penyakit tibva-tiba dll )
ü
Pencemaran laut ( minyak,
muatan berbahaya dll )
ü
Kehilangan tenaga penggerak
kapal.
10.
DPA ditunjuk sebagai ketua Tim
tanggap Darurat dan memberikan komando pada waktu situasi kapal dalam keadaan
bahaya.
11.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam melakukan tindakan darurat ini adalah :
ü
Formasi, Jumlah anggota Tim
Tanggap Darurat dan tugas-tugasnya
ü
Daftar alamat hubungan
komunikasi dari anggota tim , bantuan dari luar pejabat yang berwenaqng dan
semua kapal yang berada dibawah manajemen perusahaan
ü
Daftar awak kapal yang berada
dibawah manajemen perusahaan , alamat keluarga/ wali awak kapal
ü
Daftar pemeriksaan untuk
memastikan situasi
ü
Sistim bantuan terhadap
kecelakaan yang meluas di laut
ü
Hubungan dengan media massa
Prosedur : TANGGAP DARURAT No.Prosedure
: TM – C9
Edisi : 1 Tanggal
: 02 – 01 - 1999 Disetujui : Direktur Utama Halaman : 1/4
12.
Begitu menerima instruksi dari
direktur utama , DPA harus mengumpulkan Tim Tanggap Darurat yang dibutuhkan
untuk melakukan kegiatan yang telah ditentukan.
13.
Bila tim Tanggap darurat telah
terkumpul anggota tim harus memprioritaskan tugas-tugas tim selama keadaan
bahaya dibandingkan tugas-tugas rutin mereka dan Staf Operasional bertindak
sebagai sekretaris Tim Tanggap darurat.
14.
DPA harus mengumpulkan anggota
tim tanggap darurat secara berkala untuk melaksanakan pelatihan bagi tindakan
pertolongan korban di laut ( Taqble Top Drill ).
15.
Tim tanggap Darurat Terdiri
dari :
ü
DPA Sebagai
Ketua
ü
Staf Operasional Sebagai
sekretaris merangkap Abnggota.
16.
Tanggung jawab dari DPA sebagai
ketua Tim :
ü Penentuan salvage sesuai sifat kondisi darurat.
ü Mengadakan koordinasi hubungan dengan pihak-pihak terkait,baik
extern maupun intern.
ü Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan segera dalam
menanggulangi kondisi darurat
ü Laporan kepada perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi harus
diberitahu mengenai kondisi darurat ini dan melakukan koordinasi serta
berunding dengan mereka mengenai tindakan yang harus diambil
ü Penentuan operator penanggulangan tumpahan minyak
Jika pembersihan dan
penanganan minyak dianggap perlu untuk dilaksanakan , melalui perusahaan akan
memilih dan membuat persetujuan dengan operator yang ditunjuk
ü Evaluasi kelaik Lautan
Memberikan saran yang
diperlukan dan membantu nakhoda untuk mengadakan pemeriksaan di tempat jika
diperlikan,diinstruksikan untuk menghubungi dan menyiapkan serveyorbadan
klasifikasi kapal untuk dilakukan pemeriksaan.
ü Hubungan masyarakat.
Jika diperlukan, melakukan
kegiatan hubbungan massa, khususnya jika mendapatkan tekanan pers atau kasus
perusahaan di media-massa . yang berhak memberikan informasi secara langsung
kepada media massa adalah Direktur utama. Pihak kapal dilarang memberikan
informasi secara langsung kepada media-massa
sehubungan dengan kasus kapalnya.
ü Penugasan karyawan ke daerah Darurat
Sesuai dengan sifat
darurat , DPA menugaskan Tim Tanggap Darurat langsung ketempat darurat (
kejadian ) dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan operasi darurat
dan pengawasan langsung.
ü Mengorganisir dan mengklasifikasi seluruh informasi yang masuk serta
mempersiapkan / melengkapi data yang diperlukan oleh Tim Tanggap Darurat.
ü Memberi bantuan yang
diperlukan agar kapal dapat beroprasi secara normal atau tindakan darurat yang
diperlukan segera.
ü Mengadakan kontak dengan pemilik muatan atau agent.
ü Jika diperlukan pemeriksaan oleh badan klasifikasi kapal atau badan
organisasi lain,segera dihubungi dan berkoordinasi untuk pelaksanaan pemeriksaan oleh instansi .
ü Melakukan hubungan komunikasi secara kontiniu dengan kapal.
17.
Tanggung jawab Operasional
ü Komunikasi dengan keluarga awak kapal.
Jika terjadi kecelakaan
terhadap awak kapal, harus melakukan komunikasi dengan keluarganya/wali, secara
langsung atau melalui perwakilan setemopat.
ü Pengaturan Pergantian Awak kapal.
Jika dibutuhkan
penggantian awak kapal, melakukan pengaturan secepatnya sesuai dengan
kebutuhan.
ü Membantu dalam hal mengorganisir informasi yang berkaitan dengan
bangunan kapal dan mesin yg diterima dari kapal dan mempersiapkan kelengkapan
gambar, data yang diperlukan tim tanggap Darurat.
ü Evaluasi kondisi teknis dan persyaratan stabilitas yang diperlukan
ü Pengaturan Kontraktor untuk mengadakan perbaikan dan pengadaan suku
cadang yang diperlukan
Prosedur : TANGGAP DARURAT No.Prosedure
: TM – C9
Edisi
: 3 Tanggal : 02 – 01 - 1999 `Disetujui
: Direktur Utama Halaman : 2/4
18.
Opersai Tanggap Darurat
19.
Perusahaan harus memberikan
instruksi dan petunjuk yang perlu melalui DPA kepada nakhoda kapal. Apabila
memerlukan sarana pertolongan , perusahaan segera menentukan perusahaan pemberi
pertolongan.
20.
Meskipun demikian jika dirasa
perlu dalam keadaan darurat ( tidak cukup waktu ) , Nakhoda berwenang untuk
meminta bantuan penyelamatan dari kapal terdekat atau meminta bantuan salvage.
21.
Nakhoda mempunyai wewenang
penuh untuk mengambil keputusan dalam kondisi darurat meskipun keputusan
tersebut menyimpang dari aturan atau instruksi dari perusahaan ( Master
overidding Authority ).
22.
Prioritas instruksi kepada
nakhoda dan keputusan dari Nakhoda adalah :
ü Keputusan penting dan tindakan yang dibutuhkan dengan
memprioritaskan keselamatan jiwa manusia
ü Keputusan dan tindakan yang dibutuhkan untuk mengurangi kerusakan
dari kapal dan muatan.
ü Operasi pengamanan dan tindakan untuk mengurangi kerusakan yang
disebabkan oleh pencemaran laut karena kecelakaan .
23.
Pengaturan Tanggap Darurat
Dalam menanggapi kondisi darurat ,Tim Tanggap Darurat yang
berkepentingan harus menghubungi pihak-pihak yang terkait dan mulai
melaksanakan kegiatan penanggulangan keadaan darurat serta melaksanakan
pembagian tugas.
24.
Persiapan menghadapi bahaya
darurat
25.
Pelatihan menghadapi kondisi
darurat
Nakhoda harus melaksanakan pendidikan dan latihan berikut :
ü Latihan peran meninggalkan kapal
ü Latihan peran kebakaran
ü Latihan penyelamat dengan life jacket
ü Pendidikan dan pelatihan di atas kapal
ü Latihan peran kemudi darurat
ü Latihan pencegahan dan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal.
26.
Latihan terpadu perusahaan /
awak kapal
Sehubungan dengan kapal, perusahaan harus melaksanakan latihan
keadaan darurat ( Table Top Drill ). Latihan-latihan tersebut harus dilakukan
paling tidak setahun sekali
27.
Telekomunikasi
Minimal setahun sekali , perusahaan harus melakukan latihan
telekomunikasi mengenai sistim pelaporan kecelakaan di laut.
Prosedur : TANGGAP DARURAT
No.Prosedure
: TM – C9
Edisi : 3 Tanggal
: 02 – 01 - 1999 Disetujui
: Direktur Utama Halaman : 3/4
No comments:
Post a Comment